Jenis-jenis Pasar Modal

1 comment


Pasar Saham
1.      Pasar Perdana. Adalah pasar pertama kali sekuritas dijual ke publik
            Kegiatan Pasar Perdana:
·         Initial Public Offering (IPO). Penawaran umum awal yang dilakukan oleh penjamin emisi.
·         Minta persetujuan dari BAPEPAM.
·         Public offering (penawaran sekuritas perusahaan ke masyarakat).
·         Right Offering (penawaran sebagian saham pemegang saham atas dasar pro rata basis).
·         Private Placement (penjualan sekuritas baru secara langsung dengan memilih kelompok investor tanpa melalui registrasi BAPEPAM).
·         Underwriting (penjamin emisi).
·         Underwriting Syndicate (sindikat penjamin emisi).
·         Investment Banker (intermediasi keuangan yang membeli sekuritas baru dari
                emiten dan menjualnya kembali ke publik).
·         Selling Group (kelompok penjualan).

2.      Pasar Sekunder (reguler). Adalah pasar di mana perdagangan efek dilakukan oleh Anggota Bursa yang ingin menjual atau membeli efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari T+4.

Karakteristik Pasar Sekunder:
·         Sistem tawar menawar secara terus menerus (continuous auction).
·         Satuan perdagangan minimal 500 saham ( 1 lot) dan khusus emiten perbankan 5.000 saham (1 lot).
·         Fraksi harga atau tawar menawar dilakukan dengan pergerakan harga ke atas ke bawah.
·         Transaksi yang terjadi berdasarkan prioritas harga dan waktu.
·         Memiliki tempat perdagangan saham yang terorganisir (organized securities exchanges).

3.      Pasar Non Reguler (transaksi OTC yang dibuat oleh anggota bursa yang terdaftar di bursa efek atau organisasi bursa lainnya)
Karakteristik Pasar OTC:
·         Sistem perdagangan dilakukan dengan negosiasi antara pembeli dengan penjual.
·         Perdagangan dilakukan dalam jumlah besar atau blok (block sale) dengan volume perdagangan minimal 400 lot (200.000 saham).
·         Perdagangan odd lot dengan volume perdagangan kurang dari  1 lot (500 lembar)
·         Perdagangan tutup sendiri (crossing) yaitu transaksi jual/beli yang dilakukan satu pialang dalam jumlah dan harga yang sama.

4.      Pasar Tunai (sistem negosiasi berdasarkan pembayaran tunai dan diciptakan untuk pialang yang gagal memenuhi kewajiban menyelesaikan transaksi pada pasar reguler atau non-reguler.

5.      Pasar Segera: Merupakan pasar perdagangan efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek dan KPEI yang ingin menjual atau membeli efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa berikutnya setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+1).

1 komentar :

Informasi yang bagus, saya juga jadi tahu kalo ada pasar segera. trims. lihat juga informasi-informasi favorit di blog kami:
Belonomi