![]() |
Pasar Saham |
1. Pasar
Perdana. Adalah pasar
pertama kali sekuritas dijual ke publik
Kegiatan
Pasar Perdana:
·
Initial Public Offering (IPO). Penawaran umum awal yang
dilakukan oleh penjamin emisi.
·
Minta
persetujuan dari BAPEPAM.
·
Public offering (penawaran sekuritas perusahaan ke
masyarakat).
·
Right Offering (penawaran sebagian saham pemegang saham
atas dasar pro rata basis).
·
Private Placement (penjualan sekuritas baru secara
langsung dengan memilih kelompok investor tanpa melalui registrasi BAPEPAM).
·
Underwriting (penjamin emisi).
·
Underwriting Syndicate (sindikat penjamin emisi).
·
Investment Banker (intermediasi keuangan yang membeli
sekuritas baru dari
emiten dan menjualnya kembali ke
publik).
·
Selling Group (kelompok penjualan).
2. Pasar
Sekunder (reguler). Adalah
pasar di mana perdagangan efek dilakukan oleh Anggota Bursa yang ingin menjual
atau membeli efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari T+4.
Karakteristik Pasar Sekunder:
·
Sistem
tawar menawar secara terus menerus (continuous
auction).
·
Satuan
perdagangan minimal 500 saham ( 1 lot) dan khusus emiten perbankan 5.000 saham
(1 lot).
·
Fraksi
harga atau tawar menawar dilakukan dengan pergerakan harga ke atas ke bawah.
·
Transaksi
yang terjadi berdasarkan prioritas harga dan waktu.
·
Memiliki
tempat perdagangan saham yang terorganisir (organized
securities exchanges).
3.
Pasar
Non Reguler (transaksi OTC yang
dibuat oleh anggota bursa yang terdaftar di bursa efek atau organisasi bursa
lainnya)
Karakteristik Pasar OTC:
·
Sistem
perdagangan dilakukan dengan negosiasi antara pembeli dengan penjual.
·
Perdagangan
dilakukan dalam jumlah besar atau blok (block
sale) dengan volume perdagangan minimal 400 lot (200.000 saham).
·
Perdagangan
odd lot dengan volume perdagangan
kurang dari 1 lot (500 lembar)
·
Perdagangan
tutup sendiri (crossing) yaitu
transaksi jual/beli yang dilakukan satu pialang dalam jumlah dan harga yang
sama.
4. Pasar Tunai (sistem negosiasi
berdasarkan pembayaran tunai dan diciptakan untuk pialang yang gagal memenuhi
kewajiban menyelesaikan transaksi pada pasar reguler atau non-reguler.
5. Pasar Segera: Merupakan pasar perdagangan
efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek dan KPEI yang ingin menjual atau
membeli efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa berikutnya setelah
terjadinya Transaksi Bursa (T+1).
1 komentar :
Informasi yang bagus, saya juga jadi tahu kalo ada pasar segera. trims. lihat juga informasi-informasi favorit di blog kami:
Belonomi